Tobasa (ASAH): Kepala Bidang Olahraga Prestasi Internasional, Deputi Olahraga Prestasi, Kemenpora RI, Drs. M. Yunus, M.Pd dalam acara Bimbingan Teknis Kegiatan Olahraga Prestasi Daerah Sumatera Utara oleh Kemenpora RI di Sere Nauli Hotel, Laguboti, Tobasa, tanggal 20-23 September 2015, mengingatkan bahwa Proposal adalah rencana sistematika dan terinci untuk suatu kegiatan yang ingin dilakukan.
Ketua Umum KONI Asahan Nurkarim Nehe, SE, MSP memberi apresiasi setinggitingginya atas acara yang dilaksanakan Kemenpora RI ini dalam konteks peningkatan kualitas proses pembangunan olahraga prestasi daerah di Sumatera Utara.
Drs. M. Yunus, M.Pd menyatakan sesuai UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 15 bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional”.
Kemudian Pasal 27 ayat 1 (satu) menekankan bahwa “Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional dan internasional”.
Dikatakan, tujuan pemberian fasilitas dalam akun belanja barang non operasional lainnya adalah sebagai berikut:
“Memberikan fasilitas kepada pelaksana kegiatan pada lembaga, badan, induk cabang olahraga dalam peran sertanya peningkatan prestasi olahraga nasional sampai menuju prestasi internasional”.
Persyaratan pengajuan proposal kegiatan dari lembaga/badan dan induk cabang olahraga kepada Kemenpora RI disesuaikan dengan persyaratan tentang organisasi dalam UU Nomor 3 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 Pasal 90. *Bayu Syahputra